Berita Nasional Terkini

Kuasa Hukum Pertanyakan Kerugian Negara Rp306 Miliar dalam Kasus Satelit Kemhan, Minta Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi

lihat foto
Dokumentasi - Terdakwa kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT di Kemhan tahun 2012-2021 Thomas Anthony Van Der Heyden (kiri) saat Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/5/2023). Foto: Antara/Galih Pradipta/rwa.
Dokumentasi - Terdakwa kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT di Kemhan tahun 2012-2021 Thomas Anthony Van Der Heyden (kiri) saat Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/5/2023). Foto: Antara/Galih Pradipta/rwa.

BorneoFlash.com, JAKARTA – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) kembali bergulir di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam perkara tersebut, tiga terdakwa didakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar USD 21,38 juta atau sekitar Rp306,8 miliar. Namun, kuasa hukum Terdakwa II, Thomas Anthony Van Der Hayden, mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang menjadi bagian dari dakwaan.

Mengutip pemberitaan Reportase Indonesia pada Senin (8/6/2026), kuasa hukum dari Forum Advokat Spesialis Tipikor (FAST), Mila Ayu Dewata Sari, menyatakan bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang telah diperiksa di persidangan, belum ditemukan fakta adanya pembayaran negara terkait proyek pengadaan satelit tersebut.

“Hingga saat ini, berdasarkan keterangan 21 saksi yang telah hadir dan diperiksa di persidangan, seluruhnya menerangkan bahwa negara belum mengeluarkan pembayaran apa pun terkait pengadaan satelit tersebut. Maka pertanyaannya, letak kerugian negaranya di mana?” ujar Mila.

Menurutnya, unsur kerugian negara yang didalilkan oleh penuntut umum masih perlu dibuktikan secara jelas dan konkret selama proses persidangan berlangsung.

Mila menilai perkara tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks kebijakan strategis pemerintah saat proyek dijalankan. Karena itu, pihaknya berharap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dapat dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait proses pengambilan keputusan dalam proyek tersebut.

“Kami berharap Bapak Joko Widodo dapat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini. Pengadaan satelit tersebut merupakan bagian dari kebijakan strategis yang berjalan pada masa jabatan beliau sebagai Presiden Republik Indonesia,” kata Mila.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar