BorneoFlash.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak bertindak sebagai calo ekspor komoditas sumber daya alam (SDA).
“Seolah-olah kami menjadi calo yang mengambil margin ekspor, padahal bukan demikian,” kata Dony di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Dony menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis memang memperbolehkan BUMN ekspor menetapkan margin dalam batas kewajaran sesuai peraturan yang berlaku.
Namun, Dony menegaskan DSI tidak mengambil keuntungan dari transaksi ekspor. Sebaliknya, DSI menyediakan berbagai layanan pendukung bagi eksportir, termasuk verifikasi data dan inspeksi ekspor.
Menurut Dony, layanan tersebut membantu eksportir memperoleh kepastian mengenai harga, volume, dan legalitas komoditas yang akan diekspor. Dengan demikian, eksportir memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan kegiatan ekspor.
Dony juga menepis anggapan bahwa DSI membeli komoditas dengan harga tertentu lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Ia menegaskan harga ekspor tetap mengacu pada standar dan referensi pasar internasional.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mewajibkan seluruh perusahaan pengekspor SDA melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.
Pemerintah mewajibkan pelaku usaha menyampaikan laporan melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pada tahap awal, pemerintah menerapkan kewajiban pelaporan untuk tiga komoditas utama, yaitu batu bara, ferro alloy (paduan besi), dan kelapa sawit.
Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan mekanisme baru tersebut selama tiga bulan pertama. Setelah masa evaluasi berakhir, pemerintah berencana menerapkan sistem tersebut secara penuh mulai 1 Januari 2027.
Airlangga berharap masa transisi selama enam bulan dapat membantu pengusaha dan eksportir menyesuaikan proses bisnis mereka dengan sistem pelaporan ekspor yang baru. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar