Berita Nasional Terkini

Kuasa Hukum Pertanyakan Kerugian Negara Rp306 Miliar dalam Kasus Satelit Kemhan, Minta Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi

lihat foto
Dokumentasi - Terdakwa kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT di Kemhan tahun 2012-2021 Thomas Anthony Van Der Heyden (kiri) saat Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/5/2023). Foto: Antara/Galih Pradipta/rwa.
Dokumentasi - Terdakwa kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT di Kemhan tahun 2012-2021 Thomas Anthony Van Der Heyden (kiri) saat Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/5/2023). Foto: Antara/Galih Pradipta/rwa.

Ia menambahkan, kehadiran Jokowi dinilai dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai latar belakang kebijakan pengadaan satelit Kemhan, urgensi proyek, serta mekanisme pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan.

Menurut FAST, perkara tersebut sebaiknya tidak hanya dilihat dari aspek administratif semata, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan strategis pertahanan negara yang melatarbelakangi proyek tersebut.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami percaya majelis hakim akan memeriksa perkara ini secara independen dan profesional berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan opini yang berkembang di luar proses hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Oditur Militer mendakwa para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar USD 21.384.851,89 berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terkait proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 derajat BT di lingkungan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia periode 2012–2021.

FAST menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan guna memastikan hak-hak hukum Terdakwa II, Thomas Anthony Van Der Hayden, tetap terlindungi sesuai prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar