“Seluruh lubang bekas tambang yang masih terbuka perlu didata dan dipetakan secara menyeluruh. Data tersebut akan menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan serta memastikan perusahaan melaksanakan kewajiban reklamasi sesuai aturan,” katanya.
Lebih lanjut, DPRD Samarinda mengapresiasi sikap Pemerintah Kota Samarinda yang tidak lagi memberikan ruang bagi penerbitan izin tambang baru.
Namun demikian, kebijakan tersebut dinilai harus dibarengi dengan penyelesaian berbagai persoalan yang ditinggalkan aktivitas pertambangan sebelumnya.
Pasalnya, hingga saat ini masih terdapat sejumlah area bekas tambang yang dianggap berpotensi menimbulkan ancaman bagi keselamatan masyarakat maupun lingkungan di sekitarnya.
Karena itu, Deni menegaskan bahwa perlindungan terhadap warga harus menjadi prioritas utama dalam tata kelola sektor pertambangan. Ia menekankan setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh area yang dikelola, termasuk kawasan pascatambang, berada dalam kondisi aman.
“Masyarakat tidak boleh hanya menerima konsekuensi dari aktivitas pertambangan tanpa memperoleh perlindungan yang memadai. Keselamatan warga harus menjadi prioritas, dan setiap perusahaan wajib bertanggung jawab atas kondisi kawasan tambang yang berada dalam pengelolaannya,” tegasnya.
DPRD Samarinda berpandangan bahwa penyelesaian persoalan lubang bekas tambang memerlukan keterlibatan berbagai pihak.
Selain pemerintah daerah, pengawasan dari pemerintah pusat juga dinilai penting agar pengelolaan sektor pertambangan dapat memberikan manfaat yang lebih seimbang tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat serta kualitas lingkungan. (*/advdprdsamarinda)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar