DPRD Kota Samarinda

Kaltim Penyumbang Batu Bara Nasional, DPRD Samarinda Minta Pengawasan Pascatambang Diperketat

lihat foto
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Besarnya kontribusi Kalimantan Timur sebagai daerah penghasil batu bara terbesar di Indonesia dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan manfaat yang diterima masyarakat.

Di sisi lain, daerah ini masih harus menghadapi berbagai dampak lingkungan dan sosial yang ditinggalkan aktivitas pertambangan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai peran strategis Kalimantan Timur dalam menopang kebutuhan energi nasional seharusnya dibarengi dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan kewajiban pascatambang.

Menurutnya, keuntungan ekonomi dari sektor pertambangan tidak boleh mengesampingkan aspek keselamatan warga maupun keberlanjutan lingkungan.

Ia menyoroti masih adanya sejumlah persoalan di kawasan pertambangan, terutama terkait lubang bekas tambang yang belum direklamasi secara maksimal. Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan tambang masih perlu diperkuat.

“Sebagai daerah yang memberikan sumbangan besar terhadap produksi batu bara nasional, Kalimantan Timur juga berhak mendapatkan perhatian serius dalam aspek pengawasan reklamasi dan perlindungan lingkungan. Kewajiban perusahaan harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Deni, pada Selasa (9/6/2026).

Deni menambahkan, langkah awal yang perlu dilakukan adalah menyusun pendataan secara komprehensif terhadap seluruh lubang bekas tambang yang masih berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya yang berada di dekat kawasan permukiman.

Menurutnya, pemetaan tersebut penting untuk mengidentifikasi tingkat risiko yang ada sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan tanggung jawab reklamasi oleh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan.


“Seluruh lubang bekas tambang yang masih terbuka perlu didata dan dipetakan secara menyeluruh. Data tersebut akan menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan serta memastikan perusahaan melaksanakan kewajiban reklamasi sesuai aturan,” katanya.

Lebih lanjut, DPRD Samarinda mengapresiasi sikap Pemerintah Kota Samarinda yang tidak lagi memberikan ruang bagi penerbitan izin tambang baru.

Namun demikian, kebijakan tersebut dinilai harus dibarengi dengan penyelesaian berbagai persoalan yang ditinggalkan aktivitas pertambangan sebelumnya.

Pasalnya, hingga saat ini masih terdapat sejumlah area bekas tambang yang dianggap berpotensi menimbulkan ancaman bagi keselamatan masyarakat maupun lingkungan di sekitarnya.

Karena itu, Deni menegaskan bahwa perlindungan terhadap warga harus menjadi prioritas utama dalam tata kelola sektor pertambangan. Ia menekankan setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh area yang dikelola, termasuk kawasan pascatambang, berada dalam kondisi aman.

“Masyarakat tidak boleh hanya menerima konsekuensi dari aktivitas pertambangan tanpa memperoleh perlindungan yang memadai. Keselamatan warga harus menjadi prioritas, dan setiap perusahaan wajib bertanggung jawab atas kondisi kawasan tambang yang berada dalam pengelolaannya,” tegasnya.

DPRD Samarinda berpandangan bahwa penyelesaian persoalan lubang bekas tambang memerlukan keterlibatan berbagai pihak.

Selain pemerintah daerah, pengawasan dari pemerintah pusat juga dinilai penting agar pengelolaan sektor pertambangan dapat memberikan manfaat yang lebih seimbang tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat serta kualitas lingkungan. (*/advdprdsamarinda)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar