Sri menegaskan, belum meratanya pelaksanaan MBG tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pasalnya, program tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang pengaturan skema, pembiayaan, serta pelaksanaannya masih ditentukan dari tingkat nasional.
Ia mengakui banyak pihak sekolah yang mempertanyakan mengapa mereka belum mendapatkan program tersebut. Namun, pemerintah daerah pada dasarnya hanya berperan mendukung pelaksanaan dan menerima manfaat program yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Tidak sedikit sekolah yang menanyakan alasan mereka belum memperoleh program MBG. Namun perlu dipahami bahwa pembiayaan dan penetapan program berasal dari pemerintah pusat, sedangkan daerah lebih berperan dalam mendukung pelaksanaannya,” tegasnya.
Selain persoalan pemerataan, Sri turut menyoroti wacana pelibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam penyediaan kebutuhan program MBG.
Menurutnya, mekanisme tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut agar manfaat ekonomi yang diharapkan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.
DPRD Samarinda berharap koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus diperkuat, termasuk dalam hal sosialisasi kepada sekolah dan masyarakat. Dengan langkah tersebut, pelaksanaan MBG diharapkan dapat berlangsung lebih efektif, tepat sasaran, serta menjangkau seluruh siswa di Kota Samarinda secara bertahap. (*/advdrpdsamarinda)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar