Pemkab Kutai Timur

Solusi Cepat Pengolahan Dokumen dengan Layanan Digital Diskominfo Staper Kutim

lihat foto
Panduan Layanan Digital Diskominfo Staper Kutim. Foto: HO/kutaitimurkab.go.id
Panduan Layanan Digital Diskominfo Staper Kutim. Foto: HO/kutaitimurkab.go.id

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, layanan dokumen digital ini diharapkan mampu menjadi solusi praktis dalam pengelolaan dokumen modern di era digital saat ini. 

Berikut tata cara penggunaan layanan dokumen
Pertama, Pastikan dokumen yang akan diolah sudah tersedia di perangkat Anda, baik dalam format PDF maupun format lainnya yang ingin dikonversi. Kemudian buka browser (Chrome, Firefox, atau lainnya), kemudian kunjungi laman layanan di    https://dokumen.kutaitimurkab.go.id. 

Pada halaman utama, pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda, seperti: 

  • Penggabungan (merge) dokumen 
  • Pemisahan (split) dokumen 
  • Kompres atau ubah ukuran file 
  • Konversi format dokumen
  • Penambahan watermark 

Langkah selanjutnya, klik tombol unggah (upload), lalu pilih file dari perangkat Anda yang ingin diproses. Dilanjutkan atur opsi (Jika Diperlukan), beberapa layanan menyediakan pengaturan tambahan, seperti urutan halaman, kualitas file, atau posisi watermark. Sesuaikan dengan kebutuhan, lanjut, klik tombol proses/convert untuk memulai pengolahan dokumen. Tunggu beberapa saat hingga proses selesai. 

Terkahir, setelah selesai, hasil dokumen dapat langsung diunduh dan digunakan sesuai kebutuhan. Dan yang perlu anda ketahui, Layanan ini dapat digunakan secara gratis tanpa perlu instalasi aplikasi tambahan, sehingga memudahkan masyarakat dan instansi dalam mengelola dokumen secara cepat, praktis, dan efisien. (*/kutaitimurkab.go.id)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar