Pemkot Samarinda

DLH Samarinda Temukan Pembuangan Limbah Kurban Tidak Sesuai Aturan

lihat foto
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Suwarso. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Suwarso. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

“Dalam surat edaran telah diatur tata cara penanganan limbah setelah proses penyembelihan. Jeroan hewan kurban diwajibkan untuk dikubur dengan lapisan tanah setidaknya 50 sentimeter guna menghindari dampak terhadap lingkungan,” ujar Suwarso, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, aturan tersebut dibuat untuk mencegah limbah terbawa aliran air dan masuk ke sungai maupun saluran drainase yang berpotensi menimbulkan pencemaran.

Berdasarkan hasil pemantauan DLH, jumlah pelanggaran pada tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Namun demikian, petugas masih menemukan tiga karung jeroan hewan kurban yang dibuang ke Sungai Karang Mumus.

“Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kasus pembuangan limbah ke sungai memang berkurang. Meski demikian, kami masih menemukan tiga karung jeroan yang dibuang ke Sungai Karang Mumus,” katanya.

Selain temuan di sungai, DLH juga mendapati limbah kurban dibuang di TPS ilegal yang berada di kawasan Ring Road Lempake. Menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan pengangkutan dan penanganan sesuai prosedur.

“Tim segera melakukan penanganan terhadap limbah yang ditemukan di lokasi tersebut. Selanjutnya limbah dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan untuk ditimbun sesuai ketentuan. Kami berharap kejadian serupa tidak kembali terulang pada pelaksanaan kurban berikutnya,” pungkasnya. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar