BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih menemukan praktik pembuangan limbah hewan kurban yang tidak sesuai ketentuan pada perayaan Iduladha 1447 Hijriah/2026.
Temuan tersebut terjadi meskipun pemerintah telah menerbitkan surat edaran yang mengatur tata cara pengelolaan limbah kurban guna mencegah dampak buruk terhadap lingkungan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Suwarso, mengungkapkan sejumlah pelanggaran masih ditemukan di beberapa lokasi.
Limbah berupa jeroan hewan kurban diketahui dibuang ke Sungai Karang Mumus maupun ke tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi pembuangan.
Menurutnya, ketentuan mengenai penanganan limbah kurban telah disampaikan secara jelas dalam surat edaran yang diedarkan kepada masyarakat dan panitia kurban.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah kewajiban mengubur jeroan hewan kurban di dalam tanah dengan kedalaman tertentu agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
“Dalam surat edaran telah diatur tata cara penanganan limbah setelah proses penyembelihan. Jeroan hewan kurban diwajibkan untuk dikubur dengan lapisan tanah setidaknya 50 sentimeter guna menghindari dampak terhadap lingkungan,” ujar Suwarso, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, aturan tersebut dibuat untuk mencegah limbah terbawa aliran air dan masuk ke sungai maupun saluran drainase yang berpotensi menimbulkan pencemaran.
Berdasarkan hasil pemantauan DLH, jumlah pelanggaran pada tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Namun demikian, petugas masih menemukan tiga karung jeroan hewan kurban yang dibuang ke Sungai Karang Mumus.
“Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kasus pembuangan limbah ke sungai memang berkurang. Meski demikian, kami masih menemukan tiga karung jeroan yang dibuang ke Sungai Karang Mumus,” katanya.
Selain temuan di sungai, DLH juga mendapati limbah kurban dibuang di TPS ilegal yang berada di kawasan Ring Road Lempake. Menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan pengangkutan dan penanganan sesuai prosedur.
“Tim segera melakukan penanganan terhadap limbah yang ditemukan di lokasi tersebut. Selanjutnya limbah dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan untuk ditimbun sesuai ketentuan. Kami berharap kejadian serupa tidak kembali terulang pada pelaksanaan kurban berikutnya,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar