Saat ditanya mengenai kemungkinan larangan kembali bertugas bagi juru parkir yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut, Duri menegaskan bahwa tindakan itu tidak diperbolehkan. “Jelas tidak diperkenankan,” tegasnya.
Dalam patroli yang dilaksanakan di kawasan Jalan Diponegoro, petugas Dishub menemukan sejumlah kendaraan yang melanggar aturan parkir. Sebanyak empat mobil dan tiga sepeda motor dikenai tindakan pengempisan ban, sedangkan tujuh kendaraan lainnya diberikan stiker peringatan.
“Pada patroli hari ini di kawasan Jalan Diponegoro, terdapat empat kendaraan roda empat dan tiga kendaraan roda dua yang kami tindak dengan pengempisan ban. Selain itu, tujuh kendaraan lainnya diberikan stiker peringatan,” kata Duri.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus menekan potensi kemacetan yang kerap dipicu kendaraan yang berhenti atau parkir sembarangan di badan jalan.
Dishub juga mengimbau masyarakat agar lebih patuh terhadap rambu lalu lintas, marka jalan, dan ketentuan larangan parkir yang telah ditetapkan. Menurut Duri, terciptanya ketertiban lalu lintas memerlukan dukungan seluruh pengguna jalan, bukan hanya mengandalkan pengawasan petugas.
“Kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan lalu lintas yang tertib. Karena itu, kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu larangan parkir, marka jalan, serta berbagai ketentuan lalu lintas lainnya,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar