Berita Samarinda Terkini

Dishub Samarinda Siapkan Sanksi Tegas bagi Jukir yang Bantu Pelanggar

lihat foto
Petugas Dinas Perhubungan Samarinda melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir di lokasi terlarang di kawasan Jalan Diponegoro. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Petugas Dinas Perhubungan Samarinda melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir di lokasi terlarang di kawasan Jalan Diponegoro. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menegaskan tidak akan mentoleransi juru parkir (Jukir) yang terbukti membantu pengendara menghindari efek penindakan parkir liar. 

Salah satu tindakan yang menjadi sorotan adalah penyediaan pompa angin bagi kendaraan yang bannya dikempiskan petugas karena kedapatan parkir di area terlarang.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Samarinda, Duri, setelah pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan adanya oknum juru parkir yang menyediakan fasilitas pompa angin untuk kendaraan yang telah ditindak dalam operasi penertiban parkir.

Menurut Duri, tindakan tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menegakkan aturan lalu lintas dan menciptakan ketertiban di ruang publik. Karena itu, Dishub akan mengambil langkah tegas apabila menemukan praktik serupa di lapangan.

“Apabila ditemukan adanya juru parkir yang sengaja menyediakan pompa angin untuk membantu kendaraan yang telah ditindak, pompa tersebut akan kami amankan. Selain itu, yang bersangkutan akan diperintahkan melepas rompi juru parkir dan tidak lagi berada dalam pembinaan Dishub,” ujarnya, pada Selasa (2/6/2026).

Ia menilai bantuan tersebut secara tidak langsung mengurangi efek jera yang ingin dibangun melalui penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir. Oleh sebab itu, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi tindakan yang dapat menghambat upaya penegakan ketertiban.


Saat ditanya mengenai kemungkinan larangan kembali bertugas bagi juru parkir yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut, Duri menegaskan bahwa tindakan itu tidak diperbolehkan. “Jelas tidak diperkenankan,” tegasnya.

Dalam patroli yang dilaksanakan di kawasan Jalan Diponegoro, petugas Dishub menemukan sejumlah kendaraan yang melanggar aturan parkir. Sebanyak empat mobil dan tiga sepeda motor dikenai tindakan pengempisan ban, sedangkan tujuh kendaraan lainnya diberikan stiker peringatan.

“Pada patroli hari ini di kawasan Jalan Diponegoro, terdapat empat kendaraan roda empat dan tiga kendaraan roda dua yang kami tindak dengan pengempisan ban. Selain itu, tujuh kendaraan lainnya diberikan stiker peringatan,” kata Duri.

Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus menekan potensi kemacetan yang kerap dipicu kendaraan yang berhenti atau parkir sembarangan di badan jalan.

Dishub juga mengimbau masyarakat agar lebih patuh terhadap rambu lalu lintas, marka jalan, dan ketentuan larangan parkir yang telah ditetapkan. Menurut Duri, terciptanya ketertiban lalu lintas memerlukan dukungan seluruh pengguna jalan, bukan hanya mengandalkan pengawasan petugas.

“Kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan lalu lintas yang tertib. Karena itu, kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu larangan parkir, marka jalan, serta berbagai ketentuan lalu lintas lainnya,” pungkasnya. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar