Selain itu, Fraksi Golkar juga menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan kepemudaan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah agar implementasi program dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
Sementara itu, dalam pembahasan Raperda Penanggulangan Bencana Industri di Daerah, Rustam menilai regulasi tersebut perlu lebih spesifik mengatur potensi bencana yang berkaitan dengan aktivitas industri.
Ia menegaskan, karakteristik Kota Bontang sebagai kawasan industri membutuhkan regulasi yang lebih khusus dibanding daerah lain yang tidak memiliki konsentrasi industri besar.
“Bontang memiliki kawasan industri yang cukup besar, sehingga diperlukan regulasi yang secara khusus mengatur langkah pencegahan, kesiapsiagaan, hingga penanganan apabila terjadi bencana yang bersumber dari aktivitas industri,” jelasnya.
Fraksi Golkar juga mendukung penambahan pengaturan mengenai tanggung jawab perusahaan dalam upaya mitigasi, kesiapsiagaan, hingga penanganan keadaan darurat apabila terjadi bencana industri.
Rustam berharap pembahasan lanjutan kedua raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, aplikatif, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Harapan kami, proses pembahasan berikutnya mampu menyempurnakan seluruh substansi yang masih perlu diperkuat sehingga perda yang dihasilkan benar-benar efektif dan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya. (*/Adv)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar