Sementara dokumen pengajuan resmi untuk proses penyewaan aset masih belum diterima.
Muzakkir menjelaskan, aturan tersebut diberlakukan sebagaimana mekanisme yang selama ini diterapkan kepada Badan Usaha Milik Daerah yang tetap dikenakan kewajiban pembayaran atas pemanfaatan aset milik pemerintah.
Selain itu, keterlibatan pihak eksternal dalam pengelolaan koperasi di bawah jaringan Badan Usaha Milik Negara turut menjadi perhatian dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.
“Apabila program tersebut berada di bawah Agrinas sebagai bagian dari BUMN, maka pihak terkait perlu menunjuk pengelola yang selanjutnya melakukan perikatan perjanjian sewa dengan pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” jelasnya.
Pemprov Kaltim menilai penerapan prosedur itu penting untuk memastikan seluruh penggunaan aset pemerintah berjalan sesuai ketentuan hukum dan administrasi.
BPKAD juga mengingatkan bahwa pemanfaatan fasilitas milik pemerintah tanpa mekanisme retribusi yang sah berpotensi menimbulkan persoalan administratif sekaligus merugikan daerah.
“Pemanfaatan fasilitas negara harus memiliki dasar hukum yang jelas. Apabila tidak disertai pembayaran retribusi sesuai ketentuan, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah,” pungkas Muzakkir. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar