Penertiban kemudian berlanjut ke Jalan Pahlawan, tepatnya di sekitar Pasar Segiri dan depan Hotel Tepian. Dishub menilai kendaraan yang parkir di bahu jalan cukup mengganggu kelancaran arus kendaraan lain yang melintas.
“Kami kembali menemukan kendaraan yang parkir di lokasi yang menghambat arus lalu lintas sehingga dilakukan tindakan penertiban,” katanya.
Selain itu, Dishub Samarinda juga menindak empat kendaraan di kawasan Jalan Abul Hasan. Sementara di Jalan Pangeran Diponegoro, sekitar enam sepeda motor dikenai penggembosan ban akibat parkir sembarangan di badan jalan.
Tidak hanya melakukan penindakan fisik, petugas juga memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan melalui pemasangan stiker anti-sobek. Tindakan tersebut dilakukan di kawasan Jalan Hidayatullah hingga Jalan Mulawarman.
“Kurang lebih 10 sepeda motor di depan Bank BCA kawasan Hidayatullah dipasangi stiker sebagai bentuk teguran kepada pemilik kendaraan,” jelas Duri.
Dishub Samarinda memastikan operasi penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan ketertiban lalu lintas dan mengurangi potensi kemacetan di sejumlah titik rawan.
Masyarakat juga diimbau memanfaatkan area parkir resmi agar tidak mengganggu pengguna jalan lain.
“Kami mengharapkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib dalam memarkir kendaraan demi menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar