Berita Samarinda Terkini

Dishub Samarinda Intensifkan Penertiban Parkir Liar di Sejumlah Titik

lihat foto
Petugas Dishub Kota Samarinda saat melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan protokol dan kawasan padat aktivitas masyarakat di Kota Samarinda, pada Jumat (22/5/2026). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Petugas Dishub Kota Samarinda saat melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan protokol dan kawasan padat aktivitas masyarakat di Kota Samarinda, pada Jumat (22/5/2026). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menggencarkan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah kawasan strategis kota, pada Jumat (22/5/2026). 

Dalam operasi tersebut, sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat dikenai tindakan berupa penggembosan ban hingga pemasangan stiker peringatan karena melanggar aturan parkir.

Kegiatan penertiban menyasar beberapa ruas jalan yang selama ini kerap mengalami kepadatan arus lalu lintas akibat kendaraan berhenti atau parkir di lokasi terlarang.

Kondisi tersebut dinilai menghambat mobilitas pengguna jalan, terutama di kawasan perdagangan, fasilitas kesehatan, dan jalan utama Kota Samarinda.

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Duri, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap pelanggaran parkir di wilayah perkotaan.

Ia menyebutkan, petugas menemukan dua unit mobil yang parkir tidak sesuai ketentuan di kawasan Jalan Juanda sehingga langsung diberikan sanksi penggembosan ban di lokasi.

“Di kawasan Jalan Juanda terdapat dua kendaraan roda empat yang kami tindak melalui penggembosan ban karena parkir di area yang tidak diperbolehkan,” ujarnya, pada Jumat (22/5/2026).

Usai melakukan penindakan di Jalan Juanda, petugas melanjutkan operasi ke area sekitar Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda. Di lokasi tersebut, satu kendaraan roda empat kembali dikenai tindakan serupa lantaran parkir di titik yang dilarang.


Penertiban kemudian berlanjut ke Jalan Pahlawan, tepatnya di sekitar Pasar Segiri dan depan Hotel Tepian. Dishub menilai kendaraan yang parkir di bahu jalan cukup mengganggu kelancaran arus kendaraan lain yang melintas.

“Kami kembali menemukan kendaraan yang parkir di lokasi yang menghambat arus lalu lintas sehingga dilakukan tindakan penertiban,” katanya.

Selain itu, Dishub Samarinda juga menindak empat kendaraan di kawasan Jalan Abul Hasan. Sementara di Jalan Pangeran Diponegoro, sekitar enam sepeda motor dikenai penggembosan ban akibat parkir sembarangan di badan jalan.

Tidak hanya melakukan penindakan fisik, petugas juga memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan melalui pemasangan stiker anti-sobek. Tindakan tersebut dilakukan di kawasan Jalan Hidayatullah hingga Jalan Mulawarman.

“Kurang lebih 10 sepeda motor di depan Bank BCA kawasan Hidayatullah dipasangi stiker sebagai bentuk teguran kepada pemilik kendaraan,” jelas Duri.

Dishub Samarinda memastikan operasi penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan ketertiban lalu lintas dan mengurangi potensi kemacetan di sejumlah titik rawan.

Masyarakat juga diimbau memanfaatkan area parkir resmi agar tidak mengganggu pengguna jalan lain.

“Kami mengharapkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib dalam memarkir kendaraan demi menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama,” pungkasnya. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar