Berita Kaltim Terkini

Gubernur Rudy Persilakan DPRD Kaltim Tempuh Hak Angket

lihat foto
Pemprov Kaltim saat menemui massa aksi yang tergabung dalam APMK, Pertemuan yang berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, pada Kamis (21/5/2026). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Pemprov Kaltim saat menemui massa aksi yang tergabung dalam APMK, Pertemuan yang berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, pada Kamis (21/5/2026). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Meski demikian, ia menekankan bahwa pelaksanaan hak angket tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena harus melalui tahapan dan prosedur yang telah diatur dalam sistem ketatanegaraan.

“Setiap proses memiliki mekanisme dan aturan yang harus dipatuhi. Pelaksanaannya tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan yang berlaku,” katanya.

Rudy juga menjelaskan bahwa hak angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD yang diatur dalam konstitusi. Menurutnya, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, serta pengawasan, yang di dalamnya melekat sejumlah hak khusus.

“Dalam ketentuan konstitusi, DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Adapun hak khusus yang dimiliki meliputi hak menyatakan pendapat, hak interpelasi, dan hak angket,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh proses penggunaan hak angket sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD Kaltim.

lihat foto
Pemprov Kaltim saat menemui massa aksi yang tergabung dalam APMK, Pertemuan yang berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, pada Kamis (21/5/2026). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Pemprov Kaltim saat menemui massa aksi yang tergabung dalam APMK, Pertemuan yang berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, pada Kamis (21/5/2026). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

 

Karena itu, setiap tahapan harus diputuskan melalui mekanisme internal lembaga legislatif, termasuk melalui rapat paripurna.

“Apabila akan dilakukan penyelidikan, tentu harus diawali dengan penjelasan mengenai substansi persoalan dan diproses sesuai tata tertib yang berlaku di DPRD. Kewenangan hak angket berada di lembaga legislatif,” tutup Rudy. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar