Meski demikian, ia menekankan bahwa pelaksanaan hak angket tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena harus melalui tahapan dan prosedur yang telah diatur dalam sistem ketatanegaraan.
“Setiap proses memiliki mekanisme dan aturan yang harus dipatuhi. Pelaksanaannya tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan yang berlaku,” katanya.
Rudy juga menjelaskan bahwa hak angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD yang diatur dalam konstitusi. Menurutnya, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, serta pengawasan, yang di dalamnya melekat sejumlah hak khusus.
“Dalam ketentuan konstitusi, DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Adapun hak khusus yang dimiliki meliputi hak menyatakan pendapat, hak interpelasi, dan hak angket,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh proses penggunaan hak angket sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD Kaltim.

Karena itu, setiap tahapan harus diputuskan melalui mekanisme internal lembaga legislatif, termasuk melalui rapat paripurna.
“Apabila akan dilakukan penyelidikan, tentu harus diawali dengan penjelasan mengenai substansi persoalan dan diproses sesuai tata tertib yang berlaku di DPRD. Kewenangan hak angket berada di lembaga legislatif,” tutup Rudy. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar