BorneoFlash.com, SAMARINDA — Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud, akhirnya memberikan tanggapan atas tuntutan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim (APMK), terutama terkait dorongan penggunaan hak angket oleh DPRD Kaltim.
Dalam pertemuan bersama perwakilan demonstran, Rudy menyatakan tidak keberatan apabila DPRD menjalankan hak konstitusional tersebut.
Diketahui, wacana hak angket di DPRD Kaltim sebelumnya sempat tertahan karena belum seluruh fraksi menyatakan dukungan. Salah satu fraksi yang belum berada dalam barisan persetujuan yakni Fraksi Golkar.
Hak angket sendiri diarahkan untuk menelaah sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim yang menuai sorotan, mulai dari anggaran mobil dinas hingga renovasi rumah jabatan gubernur.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, pada Kamis (21/5/2026), dimanfaatkan massa aksi untuk menyampaikan berbagai tuntutan secara langsung kepada kepala daerah.
Menanggapi hal tersebut, Rudy menegaskan dirinya tidak menghalangi proses hak angket selama dijalankan sesuai ketentuan.
“Saya tidak mempermasalahkan apabila DPRD ingin menggunakan hak angket. Silakan mekanisme itu dijalankan sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga legislatif,” ujar Rudy.
Meski demikian, ia menekankan bahwa pelaksanaan hak angket tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena harus melalui tahapan dan prosedur yang telah diatur dalam sistem ketatanegaraan.
“Setiap proses memiliki mekanisme dan aturan yang harus dipatuhi. Pelaksanaannya tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan yang berlaku,” katanya.
Rudy juga menjelaskan bahwa hak angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD yang diatur dalam konstitusi. Menurutnya, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, serta pengawasan, yang di dalamnya melekat sejumlah hak khusus.
“Dalam ketentuan konstitusi, DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Adapun hak khusus yang dimiliki meliputi hak menyatakan pendapat, hak interpelasi, dan hak angket,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh proses penggunaan hak angket sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD Kaltim.

Karena itu, setiap tahapan harus diputuskan melalui mekanisme internal lembaga legislatif, termasuk melalui rapat paripurna.
“Apabila akan dilakukan penyelidikan, tentu harus diawali dengan penjelasan mengenai substansi persoalan dan diproses sesuai tata tertib yang berlaku di DPRD. Kewenangan hak angket berada di lembaga legislatif,” tutup Rudy. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar