DPRD Kota Balikpapan

Halili Adinegara Ungkap Polemik Paripurna DPRD Balikpapan Dipicu Kesalahan Administrasi

lihat foto
Ketua Fraksi gabungan PKB, Hanura, dan Demokrat DPRD Balikpapan, Halili Adinegara saat menyampaikan interupsi pada rapat paripurna DPRD Balikpapan yang digelar di Gran Senyiur Hotel Balikpapan, pada Senin (18/5/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Ketua Fraksi gabungan PKB, Hanura, dan Demokrat DPRD Balikpapan, Halili Adinegara saat menyampaikan interupsi pada rapat paripurna DPRD Balikpapan yang digelar di Gran Senyiur Hotel Balikpapan, pada Senin (18/5/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan yang digelar di Gran Senyiur Hotel Balikpapan, pada Senin (18/5/2026), sempat diwarnai aksi interupsi dari Fraksi gabungan PKB, Hanura, dan Demokrat terkait sejumlah agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2026.

Interupsi tersebut disampaikan karena fraksi gabungan menilai terdapat persoalan administrasi dan mekanisme dalam proses penetapan tiga agenda Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna.

Ketua Fraksi gabungan PKB, Hanura, dan Demokrat DPRD Balikpapan, Halili Adinegara, menegaskan bahwa substansi persoalan bukan terletak pada isi Raperda, melainkan pada administrasi kesekretariatan dan tahapan pembahasannya.

“Intinya rapat paripurna kemarin hanya kesalahan di dalam administrasi kesekretariatan,” kata Halili, saat dikonfirmasi pada Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, sebelum rapat paripurna dimulai, Fraksi PKB terlebih dahulu menyampaikan interupsi untuk mempertanyakan apakah agenda yang akan diparipurnakan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Interupsi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui rapat bersama yang dipimpin Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas'ud guna menyamakan persepsi antara pimpinan dan fraksi-fraksi di DPRD.

“Setelah diinterupsi oleh Fraksi PKB, Hanura dan Demokrat, kemudian dilakukan rapat bersama yang dipimpin bapak wali kota, untuk menyamakan persepsi sehingga menghasilkan kesepakatan mengubah agenda yang akan diparipurnakan,” ujarnya.


Halili menilai langkah itu penting agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi pada agenda paripurna mendatang. “Kalau tidak diperbaiki dari sekarang, jangan sampai ke depannya terjadi kesalahan yang sama,” tegasnya.

Sebelumnya, fraksi gabungan mempertanyakan penggunaan istilah “penetapan” dalam agenda paripurna, padahal menurut mereka pembahasan resmi terhadap sejumlah Raperda tersebut belum pernah dilakukan di tingkat internal DPRD.

Tiga agenda yang dipersoalkan meliputi penetapan penarikan Raperda tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Balikpapan Tahun 2025-2026 dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, perubahan Propemperda Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2026, serta penetapan Raperda di luar Propemperda Tahun 2026.

Ia menilai mekanisme pembahasan Raperda semestinya dilakukan secara berjenjang, mulai dari pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), komisi terkait, hingga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Ia meminta koordinasi internal Bapemperda diperkuat agar seluruh fraksi memahami tahapan pembentukan regulasi sebelum diputuskan dalam rapat paripurna. “Saya sarankan samakan dulu persepsi, khususnya di Bapemperda,” katanya.

Selain menyoroti mekanisme pembahasan Raperda, fraksi gabungan juga mengkritisi minimnya kehadiran kepala OPD dalam agenda penting tersebut.

Padahal, salah satu agenda rapat turut membahas laporan hasil kerja Panitia Khusus Penyusunan Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan Tahun 2025 yang berkaitan langsung dengan kinerja OPD. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar