Kejaksaan Agung menetapkan Riva Siahaan, Dirut PT Pertamina Patra Niaga, sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding serta KKKS periode 2018-2023. Kasus ini diduga merugikan negara Rp193,7 triliun.
Tag: Korupsi BBM
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.