“Ini penyesuaian terhadap aturan pembatasan belanja pegawai daerah,” singkatnya.
Selain soal kepastian kerja, Disdikbud Kukar juga mulai menyiapkan standar kesejahteraan bagi guru non-ASN yang masuk dalam skema tersebut.
Pemerintah daerah menargetkan penghasilan guru dapat menyesuaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar.
“Kita rencanakan penghasilannya sekitar UMK, kurang lebih Rp3,9 juta,” sebut Heriansyah.
Tak hanya gaji, pemerintah daerah juga menyiapkan fasilitas tambahan seperti tunjangan hari raya, pembayaran 13 bulan, hingga perlindungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Kami ingin mereka tetap memiliki perlindungan kerja dan kepastian pendapatan,” tambahnya.
Di sisi lain, Disdikbud Kukar mulai meminta para guru non-ASN mempersiapkan sejumlah dokumen administrasi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).
Peningkatan kompetensi mengajar juga menjadi perhatian agar tenaga pendidik siap mengikuti sistem baru yang tengah disusun pemerintah daerah. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar