Pemkab Kutai Kartanegara

Guru Honorer Kukar Dapat Angin Segar, Disdikbud Bocorkan Skema Baru Pengganti Sistem Lama

lihat foto
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana 
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana 

“Ini penyesuaian terhadap aturan pembatasan belanja pegawai daerah,” singkatnya. 

Selain soal kepastian kerja, Disdikbud Kukar juga mulai menyiapkan standar kesejahteraan bagi guru non-ASN yang masuk dalam skema tersebut.

Pemerintah daerah menargetkan penghasilan guru dapat menyesuaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar.

“Kita rencanakan penghasilannya sekitar UMK, kurang lebih Rp3,9 juta,” sebut Heriansyah. 

Tak hanya gaji, pemerintah daerah juga menyiapkan fasilitas tambahan seperti tunjangan hari raya, pembayaran 13 bulan, hingga perlindungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Kami ingin mereka tetap memiliki perlindungan kerja dan kepastian pendapatan,” tambahnya.

Di sisi lain, Disdikbud Kukar mulai meminta para guru non-ASN mempersiapkan sejumlah dokumen administrasi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Peningkatan kompetensi mengajar juga menjadi perhatian agar tenaga pendidik siap mengikuti sistem baru yang tengah disusun pemerintah daerah. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar