Terhitung 12 Oktober 2022 penerapan masa berlaku Paspor Republik Indonesia telah menjadi 10 tahun. Keputusan ini pun mendapatkan respon yang sangat baik dari masyarakat, khususnya para pemohon paspor di Kantor Imigrasi Balikpapan.
Tag: WNI
Kini Pemerintah Mengatur Pemberian Nama Terhadap WNI, Bagaimana dengan Warga Yang Namanya Hanya Satu Kata?
Pemerintah Negara Indonesia melalui Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.