Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Aulia Azizah, SH., MH., menjelaskan bahwa perkara tersebut telah melalui berbagai tahapan hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah). Putusan tersebut tercatat dalam beberapa tingkat peradilan, yakni Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 40/Pdt.G/2018/PN BPP (11 Oktober 2018), Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 51/Pdt/2019/PT SMR (11 Juni 2019), Mahkamah Agung Nomor 2010/K/Pdt/2021 (20 Agustus 2021), serta Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 615/PK/PDT/2022 (18 Juli 2022).
“Nilai pokok utang sebesar Rp20,5 miliar dikenakan bunga 2 persen per bulan sejak 2013. Jika dihitung, bunga tersebut sekitar Rp400 juta per bulan, sehingga totalnya kini Rp80 miliar,” jelasnya.
Aulia juga menyebut bahwa pihak terdakwa sempat melakukan pembayaran sebesar Rp2 miliar pada 2023. Namun, pembayaran tersebut tidak mengurangi pokok utang, melainkan hanya mengurangi bunga bank.
Ia menambahkan, sejak 2013 hingga kini, pihaknya menilai belum ada itikad baik dari terdakwa. Padahal, pada 2023 sempat ada kesepakatan pembayaran Rp5 miliar di Polda Kalimantan Timur, namun realisasinya hanya Rp2 miliar yang dibayarkan secara bertahap.
Di sisi lain, Komisaris PT Petrotrans Utama, Marthen, menyatakan bahwa dalam putusan pengadilan di berbagai tingkat, pembayaran yang dilakukan tidak diakui sebagai pelunasan utang.
“Nilai yang diakui tetap Rp20,5 miliar ditambah bunga 2 persen hingga putusan inkrah. Jika ada bantahan terhadap hal itu, berarti sama saja mengabaikan putusan pengadilan,” tegasnya.

Direktur Utama PT Petrotrans Utama, Jumiati, juga menilai bahwa selama ini tidak ada itikad baik dari pihak lawan hingga akhirnya perkara kembali dilaporkan ke pengadilan.
“Sejak awal hanya janji. Setelah diproses secara pidana baru ada niat membayar. Bahkan setelah putusan inkrah pun belum ada penyelesaian hingga kami kembali menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan kemungkinan mediasi, pada hari Kamis, 7 Mei 2026 pukul 09:00 wita, sebagaimana disarankan oleh majelis hakim. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar