BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Persoalan lama terkait bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kembali mencuat ke permukaan. PT Petrotrans Utama kembali melaporkan terdakwa HA atas pasal penipuan dan penggelapan.
Perkara ini kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan, pada Senin (4/5/2026).
Dalam persidangan, perwakilan PT Petrotrans Utama, Christopher selaku Direktur Operasional, sebagai saksi menyatakan bahwa seluruh aspek pembayaran telah tercantum dalam putusan perkara perdata.
Namun, HA pemilik Hotel Berbintang Balikpapan selalu ingkar janji terhadap apa yang telah dijanjikannya. Sebenarnya laporan ini dari tahun 2023 dan saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Selama proses ini pun terdakwa tidak punya itikad baik untuk melunasi hutang yang telah inkrah hingga putusan Peninjauan Kembali (PK).
“Kalau kita membaca putusan perdata, semuanya sudah tertulis, termasuk nilai-nilai pembayaran yang disebutkan terdakwa tidak diakui dalam sidang. Pihak lain berhak menyampaikan pembelaan,” ujarnya.

Majelis hakim dalam sidang tersebut turut menyarankan kedua belah pihak untuk menempuh jalur perdamaian. Menanggapi hal itu, Christopher menyebut upaya tersebut sebenarnya telah lama diharapkan, meski proses hukum kini telah berjalan cukup jauh.
“Upaya perdamaian sebenarnya sudah kami tunggu sejak awal saat terjadi kemacetan pembayaran. Walaupun saat ini perkara sudah masuk ranah pidana, kami tetap menghargai itikad baik. Namun, semua akan bergantung pada hasil negosiasi ke depan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan majelis hakim. Menurutnya, nilai kerugian yang mengacu pada putusan perdata inkrah hingga mencapai sekitar Rp80 miliar. "Harusnya baca keputusan perdata karena itu inkrah," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Aulia Azizah, SH., MH., menjelaskan bahwa perkara tersebut telah melalui berbagai tahapan hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah). Putusan tersebut tercatat dalam beberapa tingkat peradilan, yakni Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 40/Pdt.G/2018/PN BPP (11 Oktober 2018), Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 51/Pdt/2019/PT SMR (11 Juni 2019), Mahkamah Agung Nomor 2010/K/Pdt/2021 (20 Agustus 2021), serta Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 615/PK/PDT/2022 (18 Juli 2022).
“Nilai pokok utang sebesar Rp20,5 miliar dikenakan bunga 2 persen per bulan sejak 2013. Jika dihitung, bunga tersebut sekitar Rp400 juta per bulan, sehingga totalnya kini Rp80 miliar,” jelasnya.
Aulia juga menyebut bahwa pihak terdakwa sempat melakukan pembayaran sebesar Rp2 miliar pada 2023. Namun, pembayaran tersebut tidak mengurangi pokok utang, melainkan hanya mengurangi bunga bank.
Ia menambahkan, sejak 2013 hingga kini, pihaknya menilai belum ada itikad baik dari terdakwa. Padahal, pada 2023 sempat ada kesepakatan pembayaran Rp5 miliar di Polda Kalimantan Timur, namun realisasinya hanya Rp2 miliar yang dibayarkan secara bertahap.
Di sisi lain, Komisaris PT Petrotrans Utama, Marthen, menyatakan bahwa dalam putusan pengadilan di berbagai tingkat, pembayaran yang dilakukan tidak diakui sebagai pelunasan utang.
“Nilai yang diakui tetap Rp20,5 miliar ditambah bunga 2 persen hingga putusan inkrah. Jika ada bantahan terhadap hal itu, berarti sama saja mengabaikan putusan pengadilan,” tegasnya.

Direktur Utama PT Petrotrans Utama, Jumiati, juga menilai bahwa selama ini tidak ada itikad baik dari pihak lawan hingga akhirnya perkara kembali dilaporkan ke pengadilan.
“Sejak awal hanya janji. Setelah diproses secara pidana baru ada niat membayar. Bahkan setelah putusan inkrah pun belum ada penyelesaian hingga kami kembali menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan kemungkinan mediasi, pada hari Kamis, 7 Mei 2026 pukul 09:00 wita, sebagaimana disarankan oleh majelis hakim. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar