Faisal menjelaskan, berdasarkan hasil rapat administrasi belanja barang dan jasa serta pengelolaan aset daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah Kaltim pada Kamis (30/4/2026), seluruh proses pengadaan dinyatakan telah sesuai prosedur dan mengacu pada harga pasar.
Di tengah kritik yang berkembang, Rudy Mas’ud sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Bahkan, ia sempat menyatakan kesediaannya mengganti fasilitas kursi pijat dan akuarium tersebut menggunakan dana pribadi.
Namun, menurut Faisal, keinginan itu tidak dapat direalisasikan karena barang-barang tersebut sudah tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Mekanisme pembelian pribadi tidak memungkinkan karena barang sudah masuk dalam inventaris daerah dan belum memenuhi syarat untuk dilakukan proses lelang atau penghapusan aset,” jelasnya.
Meski secara administratif dinyatakan sesuai aturan, polemik ini tetap memunculkan pertanyaan publik terkait sensitivitas penggunaan anggaran daerah, terutama saat pemerintah di berbagai sektor terus mendorong efisiensi belanja dan penghematan fasilitas pejabat.
Pemprov Kaltim berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang beredar sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah tetap dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar