Berita Samarinda Terkini

Kasus Korupsi IUP, Jaksa Tuntut Dayang Donna 6 Tahun 10 Bulan Penjara

lihat foto
Persidangan Kasus Korupsi IUP Dayang Donna di Pengadilan Negeri Samarinda, pada Senin (27/4/2026). Foto: BorneoFlash/NurAinunnisa
Persidangan Kasus Korupsi IUP Dayang Donna di Pengadilan Negeri Samarinda, pada Senin (27/4/2026). Foto: BorneoFlash/NurAinunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pengadilan Negeri Samarinda kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania, pada Senin (27/4/2026). 

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro bersama hakim anggota Lili Evelin dan Suprapto, dengan agenda utama pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 10 bulan. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, menyampaikan keberatan atas tuntutan yang diajukan.

Menurutnya, tuntutan tersebut cukup berat dan tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

“Kami cukup terkejut terhadap pasal yang diterapkan maupun materi tuntutan yang dibacakan, karena nilainya cukup tinggi. Jika dikaitkan dengan fakta persidangan, terdapat sejumlah hal yang menurut kami tidak selaras,” ujarnya kepada wartawan.

Ia mencontohkan dugaan adanya kesepakatan antara beberapa pihak, yakni ROC, AVI, dan terdakwa, terkait percepatan proses pengurusan izin. Menurut Hendrik, hal itu tidak pernah terbukti secara jelas selama sidang berjalan.

“Dalam persidangan tidak pernah terungkap adanya kesepakatan tersebut. Bahkan keterangan para saksi mengenai pertemuan di rumah dinas pun berbeda-beda, sehingga perlu dipertanyakan validitasnya,” katanya.

Menurut dia, perbedaan keterangan dari sejumlah saksi seperti ROC, Iwan Chandra, dan Sugeng menunjukkan adanya ketidaksinkronan dalam konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum.


“Kami mempertanyakan ketika jaksa menyatakan Dona dan Avi memiliki niat membantu percepatan izin, sebab hal itu tidak pernah muncul secara tegas dalam fakta persidangan,” tegasnya.

Selain itu, tim pembela juga menyoroti dugaan penerimaan hadiah yang disebut hanya bertumpu pada satu keterangan saksi. Hendrik menilai satu kesaksian saja tidak cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana tanpa dukungan alat bukti lain.

“Suatu peristiwa pidana tidak dapat dibuktikan hanya dengan satu keterangan. Harus ada kesesuaian dengan alat bukti lainnya, terlebih terkait unsur turut serta,” jelasnya.

Ia menambahkan, unsur turut serta sebagaimana dalam pasal dakwaan mensyaratkan adanya kesamaan niat serta kerja sama nyata antar pihak. Menurut pihaknya, dua unsur tersebut tidak terbukti di persidangan.

“Kesamaan kehendak maupun kerja sama nyata tidak pernah terbukti. Karena itu kami mempertanyakan dasar yang digunakan dalam tuntutan tersebut,” ujarnya.

Pihak terdakwa memastikan akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi secara maksimal dengan merujuk pada fakta-fakta persidangan yang telah terungkap.

Sementara itu, Dayang Donna Walfiaries Tania mengaku menerima tuntutan tersebut untuk sementara sambil menunggu agenda pembelaan.

“Saat ini kami terima terlebih dahulu karena masih ada tahapan pledoi. Namun saya cukup terkejut mendengar tuntutan tersebut,” ucapnya singkat.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (4/5/2026) dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar