Hal ini penting agar seluruh PSU yang diserahkan nantinya benar-benar dapat digunakan secara maksimal oleh warga.
Upaya ini merupakan bagian dari implementasi program inovatif RAIH PSU KAWAN yang digagas Edy Saputra. Program tersebut dirancang untuk mendorong percepatan penyerahan PSU secara sistematis, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat.
“Melalui program ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi PSU yang terbengkalai. Semua harus jelas statusnya, dikelola dengan baik, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” tambahnya.
Selain mendorong efisiensi tata kelola, langkah ini juga mempertegas kewajiban pengembang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta diperkuat oleh regulasi turunannya.

Pengembang diwajibkan menyediakan dan menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah setelah pembangunan selesai, agar dapat dikelola sebagai aset publik.
Percepatan ini, Pemkot Balikpapan berharap kawasan hunian di kota ini semakin tertata, aman, dan berkelanjutan.
Lebih dari itu, langkah ini menjadi bagian dari komitmen jangka panjang dalam menghadirkan lingkungan tempat tinggal yang layak dan berkualitas bagi seluruh masyarakat. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar