Disperkim Balikpapan Desak Percepatan Pengembang Serahkan PSU

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Janif Zulfiqar
Kepala Bidang PSU Disperkim Balikpapan, Edy Saputra. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Kepala Bidang PSU Disperkim Balikpapan, Edy Saputra. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan mencatat baru sekitar 15 pengembang yang menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari total 190 pengembang yang ada. Artinya, sekitar 85 hingga 90 persen pengembang belum melaksanakan kewajiban tersebut.

 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang PSU Disperkim Kota Balikpapan, Edy Saputra, pada hari Rabu (25/6/2025).

 

Edy mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyerahan PSU dari pengembang, salah satunya dengan memberikan berbagai kemudahan persyaratan. “Kita permudah persyaratannya. Tinggal dari sisi pengembangnya saja, apakah ada niat untuk menyerahkan PSU atau tidak,” ujarnya.

 

Edy menyebutkan, berbagai kendala yang menghambat penyerahan PSU biasanya berasal dari internal pengembang. Di antaranya, surat tanah yang masih diagunkan, lahan yang bermasalah secara hukum, hingga kawasan perumahan yang belum sepenuhnya diakuisisi oleh pengembang.

 

Namun ia menegaskan, bagi pengembang yang sudah tidak memiliki kendala, seyogyanya segera melaksanakan kewajibannya. “Itu kewajiban, bukan pemerintah yang meminta-minta. Kalau tidak mau menyerahkan PSU, jangan jadi pengembang, jadi pengusaha yang lain saja,” tegas Edy.

 

Ia juga menjelaskan, penyerahan PSU tidak harus dilakukan secara menyeluruh, tetapi bisa dilakukan secara parsial. Untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah bahkan memberikan kemudahan tambahan. “Lahan siap bangun saja sudah bisa diserahkan, tidak perlu langsung jadi jalan. Pembangunan jalannya bisa kita bantu,” katanya.

 

Sementara itu, untuk perumahan komersial, pengembang diwajibkan membangun PSU secara lengkap karena telah menarik dana besar dari masyarakat untuk membeli rumah beserta fasilitasnya.

 

Disperkim berharap dengan berbagai kemudahan yang diberikan, pengembang di Balikpapan lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban penyerahan PSU sebagai bentuk tanggung jawab dalam pembangunan hunian yang layak dan terintegrasi. (*)

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.