Untuk menjawab tantangan tersebut, DKUMKMP kini mengusung pendekatan jemput bola melalui layanan terpadu lintas instansi. Pelaku usaha tidak lagi harus berpindah-pindah tempat untuk mengurus perizinan.
“Semua layanan kami gabungkan di satu lokasi. Jadi pelaku usaha bisa mengurus semuanya sekaligus,” jelas Heruressandy.
Tak hanya itu, proses perizinan juga semakin dipermudah melalui sistem online. Dengan dokumen dasar seperti KTP, NPWP, dan data usaha, pelaku UMKM bahkan bisa mendapatkan NIB dalam waktu satu hari jika semua persyaratan lengkap.
Bagi pelaku usaha yang masih mengalami kendala, pemerintah juga menyediakan pendampingan di setiap kecamatan. Langkah ini diharapkan mampu menjangkau pelaku UMKM hingga ke level paling bawah.
Sebagai bagian dari percepatan, DKUMKMP akan menggelar rangkaian kegiatan hingga akhir April 2026 di seluruh kecamatan di Balikpapan. Program ini dirancang untuk mendorong semakin banyak pelaku usaha masuk ke sektor formal.
Dengan berbagai kemudahan yang dihadirkan, pemerintah ingin mengubah cara pandang pelaku usaha terhadap legalitas. Bukan lagi sebagai beban administratif, melainkan sebagai pintu masuk menuju akses modal, pasar yang lebih luas, dan pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.
Di tengah kompetisi yang semakin ketat, langkah ini menjadi strategi penting agar UMKM Balikpapan tidak hanya tumbuh dalam jumlah, tetapi juga kuat secara kualitas dan daya saing. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar