Berita Kota Balikpapan

Rusak atau Kehilangan KTP? Cetak Ulang Sekarang Bisa Dilakukan di Kecamatan

lihat foto
Camat Balikpapan Utara, Umar Adi. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Camat Balikpapan Utara, Umar Adi. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Warga Balikpapan Utara kini tidak perlu lagi repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus cetak ulang KTP yang hilang atau rusak. 

Pemerintah Kecamatan Balikpapan Utara telah memfasilitasi layanan cetak ulang KTP langsung di kantor kecamatan dengan proses yang lebih mudah dan cepat.

Camat Balikpapan Utara, Umar Adi, mengatakan pelayanan administrasi kependudukan tersebut dilakukan, untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan dokumen identitas tanpa harus antre jauh di kantor pusat pelayanan.

“Proses cetak ulang KTP di Kantor Kecamatan Balikpapan Utara bisa dilakukan dengan mudah, cepat, dan pelayanan yang ramah,” ujar Umar Adi, saat dikonfirmasi, pada Jumat (29/5/2026).

Ia mengimbau masyarakat agar tetap tenang apabila kehilangan KTP. Menurutnya, warga cukup mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, agar proses penerbitan kembali KTP dapat berjalan lancar.

Adapun alur pengurusannya dimulai dengan membuat surat keterangan kehilangan di kantor kepolisian setempat, yakni Polsek Balikpapan Utara.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar