Meski ada kemudahan, kewajiban utama tetap harus dipenuhi, yakni penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Fasilitas ini berfungsi menyaring limbah cair dari aktivitas dapur sebelum dibuang ke lingkungan.
Sudirman menjelaskan, limbah seperti minyak dan sisa pencucian tidak boleh langsung dialirkan ke drainase. Harus ada proses pemisahan dan penyaringan agar air yang dibuang tidak mencemari lingkungan.
“Misalnya minyak harus dipisahkan dulu, tidak boleh langsung masuk ke saluran. Yang dibuang harus air yang relatif bersih,” tegasnya.
Dari tujuh SPPG yang sudah melapor, sebagian telah ditinjau langsung oleh DLH. Beberapa di antaranya dinilai dan apabila telah memenuhi kaidah dasar pengelolaan limbah maka diberikan surat keterangan serta arahan teknis.
Namun secara keseluruhan, belum ada SPPG yang sejak awal berdiri langsung memenuhi ketentuan lingkungan secara lengkap. Hal ini menjadi catatan penting dalam pelaksanaan program berbasis layanan publik seperti MBG.
“Kami tidak akan tahu ada kegiatan itu kalau tidak dilaporkan. Seharusnya dari awal sudah ada komunikasi seperti kegiatan usaha lainnya,” tambahnya.
DLH memastikan akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan. Penertiban ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi, tetapi juga memastikan program pemenuhan gizi berjalan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar