BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Penutupan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Balikpapan, membuka persoalan yang lebih dalam dari sekadar kelengkapan teknis. Banyak fasilitas tersebut ternyata beroperasi tanpa koordinasi lingkungan sejak awal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengungkapkan bahwa pihaknya baru menerima laporan dari tujuh SPPG dalam sepekan terakhir, dari total sekitar 18 SPPG yang sementara dihentikan.
“Sejak berdirinya, mereka memang belum pernah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup. Kami juga baru mendapat informasi ini sekitar seminggu lalu,” ujarnya, saat ditemui di Balai Kota Balikpapan, pada Senin (13/4/2026).
Menurut Sudirman, pelaporan tersebut baru dilakukan setelah muncul penutupan atau peringatan. Padahal, sesuai aturan, setiap kegiatan yang menghasilkan limbah wajib melapor dan mengurus persetujuan teknis sejak awal operasional.
Dalam regulasi umum, pengelolaan limbah harus melalui mekanisme Persetujuan Teknis (Pertek) yang didahului dokumen lingkungan seperti SPPL atau UKL-UPL.
Namun, khusus SPPG dalam program MBG, terdapat kebijakan pengecualian dari kementerian.
“Untuk SPPG ini ada arahan khusus, cukup dengan surat keterangan dan arahan teknis terkait IPAL,” jelasnya.
Meski ada kemudahan, kewajiban utama tetap harus dipenuhi, yakni penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Fasilitas ini berfungsi menyaring limbah cair dari aktivitas dapur sebelum dibuang ke lingkungan.
Sudirman menjelaskan, limbah seperti minyak dan sisa pencucian tidak boleh langsung dialirkan ke drainase. Harus ada proses pemisahan dan penyaringan agar air yang dibuang tidak mencemari lingkungan.
“Misalnya minyak harus dipisahkan dulu, tidak boleh langsung masuk ke saluran. Yang dibuang harus air yang relatif bersih,” tegasnya.
Dari tujuh SPPG yang sudah melapor, sebagian telah ditinjau langsung oleh DLH. Beberapa di antaranya dinilai dan apabila telah memenuhi kaidah dasar pengelolaan limbah maka diberikan surat keterangan serta arahan teknis.
Namun secara keseluruhan, belum ada SPPG yang sejak awal berdiri langsung memenuhi ketentuan lingkungan secara lengkap. Hal ini menjadi catatan penting dalam pelaksanaan program berbasis layanan publik seperti MBG.
“Kami tidak akan tahu ada kegiatan itu kalau tidak dilaporkan. Seharusnya dari awal sudah ada komunikasi seperti kegiatan usaha lainnya,” tambahnya.
DLH memastikan akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan. Penertiban ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi, tetapi juga memastikan program pemenuhan gizi berjalan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar