Pemerintah Kota Balikpapan

Dapur SPPG Ditutup, Pemkot Balikpapan Tegaskan Kewajiban IPAL bagi Mitra BGN

Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo. Foto: BorneoFlash/Ardian
Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo. Foto: BorneoFlash/Ardian

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Penutupan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terjadi di Kota Balikpapan, Penutupan tersebut dilakukan karena dapur penyedia layanan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang menjadi syarat wajib dalam operasional.

Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penegakan aturan, khususnya bagi dapur yang bermitra dengan Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurutnya, setiap mitra telah diberikan persyaratan yang jelas, termasuk kewajiban memiliki sertifikat keterampilan memasak, surat laik higienis, serta fasilitas IPAL. Pemerintah juga telah memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan tersebut.

“Kalau persyaratan sudah ditetapkan dan diberikan waktu untuk dipenuhi, maka harus diikuti. Jangan diabaikan, karena ini menyangkut standar yang sudah ditentukan,” ujar Bagus, pada Kamis (9/4/2026).

Ia menekankan, dapur SPPG sebagai mitra BGN harus mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Jika tidak, konsekuensinya adalah penghentian operasional sementara hingga persyaratan dipenuhi. 

“Ini aturan dari BGN. Kalau tidak dipenuhi, tentu ada konsekuensi. Lebih baik segera dilengkapi daripada harus diberhentikan,” tegasnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar