Tidak hanya narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut, antara lain uang tunai sebesar Rp72,8 juta, 77 unit telepon genggam, 41 unit sepeda motor, serta satu unit mobil.
Dalam kasus sabu seberat lebih dari 2 kilogram itu, tersangka S diketahui berperan sebagai pihak yang memesan barang kepada bandar. Sementara dua tersangka lainnya terlibat dalam proses pengambilan hingga penyimpanan narkotika tersebut.
“Peran masing-masing tersangka telah kami identifikasi, termasuk keterlibatan pihak yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang. Penelusuran terhadap asal barang bukti juga masih terus kami lakukan,” jelasnya.
Polisi memastikan bahwa pengembangan kasus masih berlangsung, termasuk upaya pengejaran terhadap bandar berinisial B yang diduga menjadi pemasok utama dan hingga kini masih buron.
Kapolresta menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah Samarinda. Ia juga mengajak masyarakat agar turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui aktivitas mencurigakan.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Hendri. (*)

Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar