BorneoFlash.com, SAMARINDA - Upaya pemberantasan narkotika di Samarinda kembali menunjukkan hasil signifikan.
Aparat Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam jumlah besar di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan P Antasari II, pada Senin dini hari (30/3/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial S (62), RP (31), dan AW (31). Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat lebih dari 2 kilogram serta uang tunai sebesar Rp35 juta yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan kasus narkotika yang telah dilakukan sejak awal tahun 2026 dalam Konferensi Pers di Aula Polresta Samarinda, pada Senin (13/4/2026).
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari total 73 perkara narkotika yang berhasil diungkap sepanjang periode Januari hingga April 2026,” ujarnya.
Ia merinci, dari puluhan kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan 97 orang sebagai tersangka, yang terdiri atas 86 laki-laki dan 11 perempuan.
Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan juga tergolong besar, meliputi sabu seberat 3.389,29 gram, ganja sebanyak 2.326 gram, 583 butir ekstasi, serta ekstasi dalam bentuk serbuk seberat 13,85 gram.
Tidak hanya narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut, antara lain uang tunai sebesar Rp72,8 juta, 77 unit telepon genggam, 41 unit sepeda motor, serta satu unit mobil.
Dalam kasus sabu seberat lebih dari 2 kilogram itu, tersangka S diketahui berperan sebagai pihak yang memesan barang kepada bandar. Sementara dua tersangka lainnya terlibat dalam proses pengambilan hingga penyimpanan narkotika tersebut.
“Peran masing-masing tersangka telah kami identifikasi, termasuk keterlibatan pihak yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang. Penelusuran terhadap asal barang bukti juga masih terus kami lakukan,” jelasnya.
Polisi memastikan bahwa pengembangan kasus masih berlangsung, termasuk upaya pengejaran terhadap bandar berinisial B yang diduga menjadi pemasok utama dan hingga kini masih buron.
Kapolresta menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah Samarinda. Ia juga mengajak masyarakat agar turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui aktivitas mencurigakan.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Hendri. (*)


Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar