“Apabila diperlukan, silakan dibentuk forum terbuka. Saya siap memaparkan bukti satu per satu berdasarkan argumentasi rasional dan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan keberpihakan,” tegasnya.
Ia menilai polemik tersebut seharusnya tidak berkembang di ruang publik tanpa didukung kajian yang matang. Pernyataan yang tidak merujuk pada dokumen resmi, menurutnya, berpotensi memperkeruh hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota.
Sebagai akademisi hukum, Andi Harun menegaskan bahwa sikap Pemkot Samarinda dilandasi kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai kebijakan pengalihan tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025 serta instruksi presiden terkait penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia juga mengungkapkan bahwa pada awalnya pemerintah provinsi yang menginisiasi pembiayaan kepesertaan JKN bagi warga kurang mampu di Samarinda dengan meminta data dari pemerintah kota.
“Pemerintah provinsi yang terlebih dahulu meminta data masyarakat dan menawarkan skema pembiayaan tersebut, bukan berasal dari usulan Pemerintah Kota Samarinda,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemkot pada prinsipnya memiliki kemampuan untuk membiayai kebutuhan warganya, selama kebijakan dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Untuk itu, ia mendorong agar segera dilakukan forum diskusi berbasis kajian ilmiah guna menghadirkan informasi yang objektif dan transparan, sekaligus mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Persoalan ini bukan semata-mata terkait kemampuan anggaran, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap prosedur hukum agar tidak menimbulkan cacat dalam pelaksanaannya,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar