BorneoFlash.com, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan tanggapan tegas terhadap pernyataan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait polemik pengalihan iuran BPJS Kesehatan untuk puluhan ribu warga di kota tersebut.
Menurutnya, pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, serta Tim Ahli Gubernur Kaltim, Sudarno, belum sepenuhnya mencerminkan pemahaman menyeluruh atas persoalan yang tengah dihadapi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Persoalan ini mencuat setelah adanya surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang meminta agar pembiayaan iuran BPJS bagi 49.742 warga Samarinda dikembalikan menjadi tanggungan APBD kota.
Menanggapi hal itu, Andi Harun mengingatkan agar setiap pihak mencermati persoalan secara utuh sebelum memberikan pernyataan ke publik.
“Saya berharap Kepala Dinas Kesehatan dapat menelaah persoalan ini secara komprehensif. Pernyataan yang disampaikan secara reaktif justru menunjukkan belum utuhnya pemahaman terhadap substansi masalah,” ujarnya, pada Senin (13/4/2026).
Ia menegaskan, pada dasarnya Pemkot Samarinda tidak menolak kebijakan tersebut. Namun, keberatan muncul karena kebijakan disampaikan secara mendadak setelah pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, Andi Harun juga menanggapi pernyataan Sudarno yang menyebut keberatan Pemkot sebagai informasi yang tidak berdasar.
Ia bahkan membuka ruang dialog terbuka untuk menguji argumen berdasarkan data dan regulasi.
“Apabila diperlukan, silakan dibentuk forum terbuka. Saya siap memaparkan bukti satu per satu berdasarkan argumentasi rasional dan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan keberpihakan,” tegasnya.
Ia menilai polemik tersebut seharusnya tidak berkembang di ruang publik tanpa didukung kajian yang matang. Pernyataan yang tidak merujuk pada dokumen resmi, menurutnya, berpotensi memperkeruh hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota.
Sebagai akademisi hukum, Andi Harun menegaskan bahwa sikap Pemkot Samarinda dilandasi kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai kebijakan pengalihan tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025 serta instruksi presiden terkait penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia juga mengungkapkan bahwa pada awalnya pemerintah provinsi yang menginisiasi pembiayaan kepesertaan JKN bagi warga kurang mampu di Samarinda dengan meminta data dari pemerintah kota.
“Pemerintah provinsi yang terlebih dahulu meminta data masyarakat dan menawarkan skema pembiayaan tersebut, bukan berasal dari usulan Pemerintah Kota Samarinda,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemkot pada prinsipnya memiliki kemampuan untuk membiayai kebutuhan warganya, selama kebijakan dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Untuk itu, ia mendorong agar segera dilakukan forum diskusi berbasis kajian ilmiah guna menghadirkan informasi yang objektif dan transparan, sekaligus mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Persoalan ini bukan semata-mata terkait kemampuan anggaran, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap prosedur hukum agar tidak menimbulkan cacat dalam pelaksanaannya,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar