“Setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang menyertai pelaksanaan WFH akan dinilai sebagai pelanggaran disiplin pegawai,” tegasnya.
Saat ini, Pemkot Samarinda masih menyusun daftar organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan menerapkan sistem tersebut.
Namun, OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik menjadi perhatian utama agar aktivitas pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan, pemerintah kota juga tengah menyiapkan sistem pemantauan berbasis digital.
Sistem ini akan digunakan untuk mengawasi pelaksanaan WFH sekaligus mengevaluasi dampaknya, termasuk potensi penghematan energi yang dihasilkan.
Di sisi lain, Andi Harun menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar tindak lanjut administratif dari arahan pemerintah pusat. Ia menyebut, penerapan WFH di Samarinda diarahkan agar memberikan manfaat nyata terhadap efisiensi energi.
“Penerapan WFH diarahkan untuk menekan penggunaan BBM, mengurangi konsumsi listrik, serta menurunkan emisi,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar