BorneoFlash.com, SAMARINDA - Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) segera diterapkan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Meski demikian, penerapan sistem kerja ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kewajiban maupun tanggung jawab para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi penggunaan energi, baik listrik maupun bahan bakar minyak (BBM). Rencananya, skema WFH akan diberlakukan secara rutin setiap hari Jumat di lingkungan Pemkot Samarinda.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa pegawai yang bekerja dari rumah tetap berada dalam pengawasan ketat. Pengawasan dilakukan melalui sistem absensi, laporan kinerja harian, serta kewajiban untuk selalu siap dihubungi kapan saja.
“Perangkat komunikasi wajib dalam kondisi aktif. Apabila hingga tiga kali panggilan tidak direspons, hal tersebut akan dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin,” ujarnya, pada Sabtu (11/4/2026).
Ia juga menambahkan, ASN yang menjalankan WFH tetap harus mematuhi ketentuan berpakaian dinas. Selama kebijakan ini berlangsung, pegawai diwajibkan mengenakan batik nasional meskipun bekerja dari rumah.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar