Salah satu aspek krusial yang menjadi sorotan adalah pengelolaan limbah dapur, khususnya limbah yang mengandung minyak. Bagus menjelaskan bahwa limbah tersebut termasuk kategori berbahaya apabila langsung dibuang ke saluran tanpa proses pengolahan.
“Limbah dapur itu mengandung minyak, dan itu bisa menjadi limbah berbahaya. Kalau langsung dibuang, bisa mencemari lingkungan. Karena itu harus dinetralisir melalui IPAL agar tidak merusak kualitas air,” jelasnya.
Ia menambahkan, minyak yang tercampur dalam air limbah dapat menimbulkan polusi serius karena sulit terurai dan dapat merusak ekosistem perairan. Berbeda dengan air biasa, limbah berminyak membutuhkan penanganan khusus sebelum dibuang.
Melalui langkah penertiban ini, Pemkot Balikpapan ingin memastikan bahwa seluruh dapur penyedia layanan gizi tidak hanya memenuhi standar kesehatan pangan, tetapi juga ramah lingkungan.
Ke depan, pemerintah berharap para pelaku usaha dapat lebih disiplin dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, sehingga program pemenuhan gizi masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan kelestarian lingkungan.
“Ini bukan semata soal administrasi, tapi juga tanggung jawab menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar