BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Penutupan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terjadi di Kota Balikpapan, Penutupan tersebut dilakukan karena dapur penyedia layanan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang menjadi syarat wajib dalam operasional.
Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penegakan aturan, khususnya bagi dapur yang bermitra dengan Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurutnya, setiap mitra telah diberikan persyaratan yang jelas, termasuk kewajiban memiliki sertifikat keterampilan memasak, surat laik higienis, serta fasilitas IPAL. Pemerintah juga telah memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan tersebut.
“Kalau persyaratan sudah ditetapkan dan diberikan waktu untuk dipenuhi, maka harus diikuti. Jangan diabaikan, karena ini menyangkut standar yang sudah ditentukan,” ujar Bagus, pada Kamis (9/4/2026).
Ia menekankan, dapur SPPG sebagai mitra BGN harus mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Jika tidak, konsekuensinya adalah penghentian operasional sementara hingga persyaratan dipenuhi.
“Ini aturan dari BGN. Kalau tidak dipenuhi, tentu ada konsekuensi. Lebih baik segera dilengkapi daripada harus diberhentikan,” tegasnya.
Salah satu aspek krusial yang menjadi sorotan adalah pengelolaan limbah dapur, khususnya limbah yang mengandung minyak. Bagus menjelaskan bahwa limbah tersebut termasuk kategori berbahaya apabila langsung dibuang ke saluran tanpa proses pengolahan.
“Limbah dapur itu mengandung minyak, dan itu bisa menjadi limbah berbahaya. Kalau langsung dibuang, bisa mencemari lingkungan. Karena itu harus dinetralisir melalui IPAL agar tidak merusak kualitas air,” jelasnya.
Ia menambahkan, minyak yang tercampur dalam air limbah dapat menimbulkan polusi serius karena sulit terurai dan dapat merusak ekosistem perairan. Berbeda dengan air biasa, limbah berminyak membutuhkan penanganan khusus sebelum dibuang.
Melalui langkah penertiban ini, Pemkot Balikpapan ingin memastikan bahwa seluruh dapur penyedia layanan gizi tidak hanya memenuhi standar kesehatan pangan, tetapi juga ramah lingkungan.
Ke depan, pemerintah berharap para pelaku usaha dapat lebih disiplin dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, sehingga program pemenuhan gizi masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan kelestarian lingkungan.
“Ini bukan semata soal administrasi, tapi juga tanggung jawab menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar