Saat ini, DLH Samarinda masih membutuhkan sekitar 46 tenaga tambahan untuk mengoperasikan 10 unit mesin insinerator yang telah selesai dipasang.
Keterbatasan jumlah pelamar serta rendahnya daya tahan pekerja membuat instansi tersebut mengambil kebijakan untuk melonggarkan persyaratan rekrutmen.
Jika sebelumnya kualifikasi minimal ditetapkan lulusan SMA, kini persyaratan tersebut disederhanakan dengan hanya mensyaratkan kepemilikan ijazah sebagai identitas, disertai kemauan kuat untuk bekerja.
“Persyaratan kami sesuaikan agar lebih fleksibel. Yang terpenting adalah adanya kemauan untuk bekerja. Sebelumnya ditetapkan minimal lulusan SMA, namun hal tersebut menyulitkan dalam pemenuhan tenaga kerja,” tuturnya.

Insinerator yang ada di Samarinda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Selain membuka kesempatan bagi masyarakat umum, DLH juga menjajaki kolaborasi dengan Dinas Sosial untuk memberdayakan kelompok masyarakat tertentu, termasuk mereka yang selama ini bekerja di jalanan, agar dapat dialihkan ke pekerjaan yang lebih produktif.
Terkait upah, DLH mengakui bahwa besaran yang diberikan masih berada di bawah Upah Minimum Kota, mengingat jam kerja operasional tidak berlangsung penuh selama delapan jam.
Meski demikian, proses seleksi tetap dilakukan secara bertahap melalui masa percobaan sebelum pengangkatan resmi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon pekerja memiliki komitmen dan kesiapan dalam jangka panjang.
“Calon pekerja tidak langsung diangkat. Mereka akan melalui masa pelatihan terlebih dahulu untuk menilai tingkat motivasi dan ketahanan dalam menjalankan tugas,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar