BorneoFlash.com, SAMARINDA - Sektor usaha makan dan minum tercatat sebagai penyumbang terbesar pendapatan pajak daerah di Kota Samarinda pada triwulan pertama tahun 2026. Dalam kurun waktu Januari hingga Maret, penerimaan dari sektor tersebut mencapai sekitar Rp40 miliar.
Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda menunjukkan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor makan dan minum menjadi kontributor utama penerimaan daerah.
Tingginya angka tersebut mencerminkan aktivitas konsumsi masyarakat yang terus meningkat serta besarnya potensi ekonomi di sektor kuliner.
Kepala Bapenda Kota Samarinda, Cahya Ernawan, menyampaikan bahwa angka penerimaan tersebut masih bersifat sementara dan akan melalui proses rekonsiliasi lanjutan.
“Pada triwulan pertama, kontribusi terbesar berasal dari PBJT sektor makan dan minum sekitar Rp40 miliar. Data tersebut masih bersifat sementara,"ujarnya, pada Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa capaian tersebut mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yang tercatat berada di kisaran Rp34,8 miliar.
Peningkatan ini menjadi indikator tingginya aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya di bidang kuliner.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, apabila tarif pajak yang dikenakan sebesar 10 persen, maka total omzet usaha makan dan minum di Samarinda selama tiga bulan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Jika pajak 10 persen menghasilkan Rp40 miliar, maka omzet sektor ini diperkirakan sekitar Rp400 miliar,” jelasnya.
Selain sektor makan dan minum, sejumlah jenis pajak lain juga memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan daerah.
Diantaranya pajak tenaga listrik sebesar Rp39 miliar, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar Rp25 miliar, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp21,3 miliar, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai sekitar Rp21,12 miliar.
Meski penerimaan pajak menunjukkan tren positif, Bapenda mengakui masih terdapat tantangan dalam hal kepatuhan pelaporan pajak. Sistem yang saat ini digunakan masih berbasis self assessment, sehingga pelaku usaha melaporkan sendiri omzet yang diperoleh.
“Dalam praktiknya, tidak semua pelaporan dilakukan secara tepat, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan teguran apabila ditemukan ketidaksesuaian,” tegasnya.
Sebagai upaya meningkatkan akurasi data, Bapenda telah memasang alat perekam transaksi di sejumlah hotel, restoran, dan kafe. Namun jumlah perangkat yang tersedia masih terbatas.
“Saat ini sekitar 100 alat telah dipasang untuk memantau transaksi secara langsung, meskipun belum menjangkau seluruh tempat usaha,” ungkap Cahya.
Di sisi lain, upaya digitalisasi sistem perpajakan terus dilakukan oleh pemerintah daerah. Salah satunya melalui kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang kini dapat dilakukan secara daring menggunakan QRIS maupun virtual account.
Cahya menegaskan bahwa pajak dari sektor makan dan minum pada dasarnya bukan menjadi beban pelaku usaha, melainkan kewajiban yang dibayarkan oleh konsumen dan kemudian disetorkan oleh pelaku usaha kepada pemerintah.
“Pajak makan dan minum merupakan kontribusi dari konsumen yang dipungut oleh pelaku usaha untuk disetorkan kepada pemerintah,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa peningkatan penerimaan pajak memiliki dampak langsung terhadap pembangunan daerah, termasuk peningkatan kualitas infrastruktur dan fasilitas publik yang dapat dirasakan masyarakat.
“Dana pajak akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan jalan, penerangan, dan fasilitas umum lainnya,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar