Berita Nasional Terkini

BNN Usul Penyadapan Sejak Tahap Penyelidikan, Dinilai Krusial Bongkar Jaringan Narkotika

lihat foto
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto saat mengikuti rapat RUU Narkotika dan Psikotropika bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (7/4/2026). Foto: BorneoFlash/ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto saat mengikuti rapat RUU Narkotika dan Psikotropika bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (7/4/2026). Foto: BorneoFlash/ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

BorneoFlash.com, JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan agar mekanisme penyadapan dalam penanganan kasus narkotika dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan. 

Usulan tersebut dinilai penting untuk dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

Suyudi menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, kewenangan penyadapan hanya diberikan pada tahap penyidikan.

Padahal, menurutnya, penyadapan sejak tahap penyelidikan sangat dibutuhkan untuk mengungkap unsur tindak pidana secara lebih dini.

“Kewenangan penyadapan sejak tahap awal dapat menjadi bahan screening untuk menentukan status hukum dan langkah penindakan selanjutnya,” ujar Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Ia menambahkan, melalui penyadapan pada tahap penyelidikan, aparat dapat lebih cepat memastikan posisi seseorang—apakah hanya sebagai pengguna atau bagian dari jaringan peredaran narkotika.

Menurut Suyudi, karakteristik kejahatan narkotika yang bergerak senyap dan terorganisir menuntut penggunaan teknik penyelidikan khusus, termasuk penyadapan yang bersifat tertutup.

“Penyadapan ini bukan untuk langsung memperoleh alat bukti pro justisia, tetapi untuk mencari bukti permulaan dan memetakan jaringan kejahatan yang sering tidak terlihat di permukaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menilai usulan tersebut sejalan dengan pandangan strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia serta didukung oleh KUHAP baru yang membuka ruang pengaturan penyadapan melalui aturan khusus (lex specialis) dalam RUU Narkotika dan Psikotropika.

Suyudi juga menekankan bahwa ketentuan alat bukti dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 telah mengakomodasi hasil penyadapan, sehingga pengaturan yang lebih tegas dalam RUU menjadi sangat penting.

“RUU Narkotika ini harus mengatur penyadapan secara jelas dan tegas agar penegakan hukum lebih efektif,” pungkasnya. (*/ANTARA)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar