Pemerintah Kota Samarinda

Andi Harun Pastikan PPPK Aman, Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Hak Pegawai

lihat foto
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan tidak akan berdampak pada pengurangan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026. 

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat terkait potensi penyesuaian belanja daerah.

Di tengah tekanan fiskal, pemerintah daerah menegaskan tetap mengedepankan pemenuhan hak pegawai sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik. Langkah efisiensi yang dilakukan difokuskan pada pengelolaan belanja agar lebih tepat sasaran tanpa mengorbankan sumber daya manusia.

“Sampai saat ini tidak pernah ada pembahasan terkait pengurangan PPPK, karena kami masih memiliki proyeksi kemampuan keuangan untuk memenuhi kewajiban tersebut,” tegasnya, pada Rabu (1/4/2026).

Ia menambahkan, apabila kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan, pemerintah lebih memilih menunda bahkan menghentikan sejumlah program prioritas, termasuk janji kampanye, daripada harus mengurangi hak para pegawai.

“Sebagai kepala daerah, saya memilih untuk menunda program prioritas, termasuk janji kampanye, apabila kondisi fiskal tidak mendukung, dibandingkan harus mengorbankan hak pegawai,” ujarnya.

Dalam menjaga keseimbangan keuangan daerah, Pemkot Samarinda menerapkan strategi efisiensi secara menyeluruh dan terukur. Penyesuaian dilakukan dengan mengutamakan belanja yang benar-benar penting dan sesuai dengan kemampuan riil anggaran.

“Efisiensi bukan berarti menghentikan belanja, melainkan memastikan belanja yang dilakukan benar-benar menjadi prioritas,” jelasnya.


Apabila terdapat kebutuhan anggaran yang melebihi kapasitas, maka pemerintah akan melakukan penentuan skala prioritas secara selektif. Sementara pengeluaran yang belum mendesak akan ditunda demi menjaga stabilitas fiskal.

Salah satu langkah konkret yang telah dijalankan adalah pemangkasan anggaran konsumsi rapat di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) hingga lebih dari 90 persen. Kebijakan ini turut mengubah pola pelaksanaan rapat internal di lingkungan pemerintah.

“Anggaran konsumsi rapat telah kami kurangi secara signifikan, sehingga untuk rapat internal saat ini tidak lagi disediakan makanan ringan, kecuali untuk kegiatan yang melibatkan tamu dari luar,” ungkapnya.

Selain itu, anggaran perjalanan dinas juga dipangkas drastis dan kini hanya tersisa sekitar dua hingga tiga persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan ini membuat penggunaan anggaran menjadi lebih efisien dan terfokus pada kebutuhan yang benar-benar mendesak.

Pada tahun 2026, total anggaran perjalanan dinas di luar DPRD tercatat sekitar Rp7 miliar. Seluruh kegiatan pun dipusatkan di Balaikota, sementara undangan ke luar daerah harus melalui persetujuan wali kota secara selektif.

Efisiensi juga menyasar biaya operasional harian, seperti penggunaan listrik, air, serta alat tulis kantor (ATK). 

Pemerintah mendorong optimalisasi sistem digital guna menekan pengeluaran sekaligus meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan.

Kebijakan pengendalian belanja pegawai ini turut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 yang membatasi porsi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (*/Adv Diskominfo Samarinda)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar