Parkir Berlangganan Berlaku April 2026, Andi Harun Tegaskan Tidak Ada Unsur Paksaan

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Penerapan sistem parkir berlangganan di Kota Samarinda terus menjadi perhatian publik. 

 

Kebijakan ini dinilai sebagai upaya pembenahan tata kelola parkir, namun di sisi lain juga memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat terkait potensi dampaknya.

 

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh membebani warga serta harus memberikan ruang pilihan bagi masyarakat dalam penggunaannya.

 

“Pada prinsipnya, kebijakan ini tidak boleh menimbulkan beban bagi masyarakat dan tidak boleh diterapkan secara memaksa,” ujarnya, pada Senin (30/3/2026).

 

Ia menambahkan, sistem yang dirancang harus tetap fleksibel dengan menyediakan beberapa opsi pembayaran, baik melalui skema langganan maupun metode lainnya.

 

“Masyarakat harus tetap diberikan pilihan, misalnya menggunakan sistem berlangganan bulanan atau tahunan, ataupun tidak menggunakannya,” katanya.

 

Lebih lanjut, Andi Harun menjelaskan bahwa konsep parkir berlangganan akan menggunakan sistem pembayaran non tunai. 

 

Dengan skema ini, pengguna cukup melakukan satu kali pembayaran untuk bisa memanfaatkan layanan parkir berkali-kali dalam satu hari.

 

“Dengan sistem tersebut, masyarakat cukup membayar satu kali dan dapat menggunakan fasilitas parkir berulang kali dalam satu hari,” jelasnya.

 

Di sisi lain, kebijakan ini juga diarahkan untuk menciptakan sistem parkir yang lebih tertib dan transparan di Kota Tepian. 

 

Pemerintah menargetkan seluruh kendaraan dapat terintegrasi dalam sistem, sekaligus menekan praktik parkir ilegal serta keberadaan juru parkir liar.

 

Selain itu, penerapan skema ini juga diproyeksikan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, dengan estimasi mencapai Rp10 miliar hingga Rp15 miliar per tahun.

 

Meskipun demikian, berbagai respons masyarakat terus bermunculan seiring wacana penerapan kebijakan tersebut. 

Baca Juga :  Ketua DPRD Samarinda Dukung Pengembangan Wisata Polder Air Hitam

 

Pemerintah Kota Samarinda menegaskan akan terus memastikan agar kebijakan yang diterapkan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat serta tidak menimbulkan polemik di lapangan. (*/Adv Diskominfo Samarinda)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.