BorneoFlash.com, SAMARINDA - Isu dugaan penolakan terhadap korban kecelakaan di RS IA Moeis kembali memunculkan perhatian publik terhadap kualitas pelayanan rumah sakit di Samarinda.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menilai aspek keselamatan pasien harus menjadi hal utama yang tidak dapat ditawar, terutama dalam kondisi darurat.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa pihaknya masih akan menelusuri kebenaran informasi tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan milik daerah wajib mengedepankan penanganan pasien tanpa terkecuali.
“Secara prinsip, fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menolak pasien, khususnya dalam kondisi darurat. Keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dalam setiap situasi,” tegasnya, pada Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan, persoalan pelayanan sering kali berkaitan dengan kendala administrasi atau pembiayaan. Namun, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda tindakan medis terhadap pasien yang membutuhkan penanganan segera.
“Penanganan medis harus didahulukan. Urusan administrasi dapat diselesaikan kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Harun menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di sektor kesehatan, termasuk rumah sakit dan puskesmas. Dengan demikian, pasien dalam kondisi gawat darurat wajib segera mendapatkan pelayanan.
Meski demikian, ia memilih untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas kasus yang terjadi di RS IA Moeis. Pemerintah kota akan melakukan verifikasi langsung di lapangan guna memastikan fakta yang sebenarnya.
“Pemerintah akan melakukan penelusuran secara objektif agar persoalan ini dapat dilihat secara menyeluruh,” katanya.
Terkait masukan dari relawan agar korban kecelakaan dapat langsung diterima rumah sakit tanpa membebani proses rujukan, ia menilai hal tersebut perlu ditinjau dari berbagai aspek, termasuk regulasi, persetujuan keluarga, hingga pertimbangan hukum.
Ia juga membuka kemungkinan adanya evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP) apabila diperlukan, dengan tetap mengedepankan keselamatan pasien sebagai tujuan utama.
“Setiap kebijakan yang diambil harus berorientasi pada upaya penyelamatan pasien,” pungkasnya. (*/Adv Diskominfo Samarinda)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar