BorneoFlash.com, SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mulai menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan yang melibatkan seorang tenaga pendidik di salah satu sekolah menengah kejuruan di Kota Tepian.
Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda setelah sebelumnya menjadi perbincangan luas di media sosial dan menarik perhatian masyarakat.
Laporan resmi diketahui telah diajukan dengan pendampingan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kronologi kejadian serta memastikan adanya unsur pidana.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan tengah diproses oleh Unit PPA.
“Laporan tersebut telah kami terima dan saat ini sedang dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada tahun 2018 dan masih dalam tahap pendalaman,” ujarnya, pada Kamis (19/3/2026).
Pada tahap awal, penyidik memfokuskan upaya pada pengumpulan alat bukti serta keterangan dari korban dan para saksi sebagai dasar penyusunan konstruksi perkara.
“Dalam proses awal, penyidik memprioritaskan pengumpulan keterangan dari korban dan saksi. Apabila data awal telah dinilai cukup, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak yang dilaporkan untuk dimintai klarifikasi,” jelasnya.
Kendati peristiwa yang dilaporkan terjadi beberapa tahun lalu, kepolisian memastikan bahwa penanganan tetap dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sejauh ini, laporan resmi baru berasal dari satu orang pelapor. Namun demikian, penyidik membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
“Saat ini pelapor yang terdata baru satu orang. Namun kami tetap membuka peluang adanya korban lain dan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi serupa untuk segera melapor,” pungkasnya.
Di sisi lain, kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Publik diminta mempercayakan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum demi menjaga objektivitas serta perlindungan bagi semua pihak yang terlibat. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar