BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus mendorong para pengembang perumahan untuk segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah.
Penyerahan tersebut dinilai penting, agar fasilitas umum di kawasan perumahan dapat dikelola dan dipelihara secara resmi oleh pemerintah kota.
Kepala Bidang (Kabid) PSU pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan, Edy Saputra, mengatakan tim verifikasi penyerahan PSU telah dibentuk sejak 2022 sebagai tindak lanjut dari regulasi pemerintah, yaitu Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013.
Menurutnya, keberadaan tim verifikasi tersebut mulai menunjukkan hasil dengan meningkatnya jumlah perumahan yang menyerahkan PSU kepada pemerintah kota dalam beberapa tahun terakhir.
“Dalam dua tahun terakhir sudah ada beberapa perumahan yang menyerahkan PSU. Pada periode 2022 hingga 2023 tercatat enam perumahan, di antaranya Perumahan WIKA, Balikpapan Baru, dan Regency. Kemudian pada 2024 ada delapan perumahan, dan pada 2025 kembali bertambah delapan perumahan,” ujarnya, pada Selasa (10/3/2026).
Meski demikian, masih terdapat sejumlah perumahan yang belum menyerahkan fasilitas tersebut. Kondisi ini disebabkan berbagai faktor, seperti proyek pembangunan yang belum selesai, pengembang yang belum mengajukan permohonan, hingga pengembang yang sudah tidak lagi aktif.
Beberapa kawasan bahkan masuk kategori perumahan telantar karena tidak lagi ditangani oleh pengembang. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah kota memiliki mekanisme khusus untuk melakukan penanganan secara bertahap.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar