“Kalau pengembangnya sudah tidak ada, otomatis tidak ada lagi kegiatan pemeliharaan atau penanganan. Perumahan seperti ini masuk kategori telantar dan ada tahapan penanganannya oleh pemerintah kota,” jelas Edy.
Untuk mempercepat proses penyerahan PSU, tim verifikasi yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh anggota tim. Pertemuan ini bertujuan menyamakan persepsi antarinstansi dalam proses verifikasi dan penilaian PSU yang diajukan pengembang.
Edy menegaskan, koordinasi tersebut penting agar proses penyerahan PSU dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai standar pelayanan publik.
“Harapannya ke depan semua anggota tim memiliki persepsi yang sama sehingga pelayanan kepada masyarakat dalam urusan penyerahan PSU bisa lebih baik,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan proses ini tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tetapi juga pada keaktifan pengembang dalam mengajukan permohonan penyerahan PSU serta melengkapi persyaratan administrasi.
Tim verifikasi PSU sendiri terdiri dari sekitar sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk unsur kecamatan dan kelurahan sesuai lokasi perumahan. Beberapa instansi yang terlibat di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Disperkim, Satpol PP, bagian hukum, administrasi pembangunan, hingga Badan Pertanahan Nasional.
Melalui koordinasi yang diperkuat ini, pemerintah kota berharap semakin banyak pengembang yang segera menyerahkan PSU perumahan yang telah selesai dibangun, sehingga fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, dan ruang terbuka dapat dikelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar