BorneoFlash.com, KUKAR – Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Sopan Sopian, mengingatkan agar penggunaan dana hibah untuk rumah ibadah dilakukan secara transparan serta sesuai dengan peruntukan yang telah diajukan oleh penerima bantuan.
Menurutnya, bantuan hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab agar benar-benar mendukung pembangunan maupun perbaikan rumah ibadah di masyarakat.
“Dana hibah yang diberikan harus digunakan sesuai dengan proposal yang diajukan. Pengelolaannya juga harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Sopan Sopian, pada Senin (9/3/2026).
Ia menilai pengawasan terhadap penggunaan dana hibah juga penting dilakukan untuk memastikan bantuan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sopan menegaskan, setiap penerima hibah memiliki kewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawaban sebagai bentuk akuntabilitas terhadap penggunaan anggaran daerah.
“Penerima hibah harus membuat laporan pertanggungjawaban dengan baik agar penggunaan dana tersebut jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Selain itu, ia berharap pengelolaan hibah rumah ibadah di Kukar dapat berjalan lebih tertib sehingga program bantuan pemerintah dapat dimanfaatkan secara maksimal.
“Yang terpenting, bantuan ini digunakan sesuai kebutuhan dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” tutupnya.






